Latar belakang: Adanya studi US Epidemiologic Catchment Area (ECA) membuktikan bahwa ada hubungan yang kuat antara penyalahgunaan zat psikoaktif dan gangguan psikiatrik. Zat adiktif ilegal khususnya dapat menyebabkan skizofrenia. Komorbiditas ini terbukti dapat berdampak buruk pada pasien. Namun, belum banyak dilakukan penelitian mengenai hal ini terutama di Indonesia.
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran riwayat penggunaan zat adiktif ilegal pada pasien skizofrenia di panti rehabilitasi gangguan mental.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan rancangan potong lintang. Kuesioner yang digunakan adalah kuesioner (Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test) ASSIST versi 3.0 yang sudah dimodifikasi dengan total jumlah responden adalah 96 pasien skizofrenia.
Hasil : Didapatkan responden sebesar 96 orang. Berikut adalah distribusi responden sesuai kriteria ASSIST yang dimodifikasi dengan urutan “tidak pernah menggunakan”, “risiko penggunaan rendah/ pernah menggunakan dalam masa hidupnya”, “risiko penggunaan sedang”, “risiko penggunaan tinggi” pada ganja, yaitu 62.5%, 27.1%, 8.3%, 2.1%; ekstasi, yaitu 81.3%, 14.6 %, 3.1, 1.0%; shabu, yaitu 83.3%, 10.4%, 4.2%, 2.1%; dan heroin, yaitu 87.5%, 8.3%, 4.2%, 0.0%.
Kesimpulan: Kebanyakan besar pasien skizofrenia tidak pernah menggunakan ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Kriteria “Tidak Pernah Menggunakan" paling rendah pada ganja. Kriteria “risiko penggunaan tinggi” paling rendah adalah heroin. |