Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sesudah dilakukan penerapan sistem e-filing terdapat meningkatan jumlah kepatuhan pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cileungsi tahun pajak 2014 - 2016, dan untuk mengetahui apakah sesudah dilakukan penerapan sistem e-filing terdapat peningkatan jumlah penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi tahun pajak 2014 – 2016. Penelitian ini dilakukan dengan studi kasus. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diberikan oleh KPP Pratama Cileungsi. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pengguna fasilitas e-filing di KPP Pratama Cileungsi selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan jumlah penggunannya pada tahun 2016 menjadi 81%. Namun peningkatan ini tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dimana rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunannya yang hanya sebesar 45,6% pada tahun 2014, 45,3% pada tahun 2015, dan 42,5% pada tahun 2016. Hal ini dikarenakan penerapan sistem e-filing hanya membuat terjadinya perpindahan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi menggunakan sistem e-filing dimana para Wajib Pajak yang selalu patuh melapor menggunakan sistem manual mulai menggunakan sistem e-filing untuk memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak Penelitian ini juga menunjukan bahwa tidak adanya peningkatan jumlah penerimaan pajak pada KPP Pratama Cileungsi setelah dilakukan penerapan sistem e-filing. Dimana pencapaian target penerimaan pajak pada KPP Pratama Cileungsi pada tahun 2014 adalah 103,30%, tahun 2015 adalah 83,80%, dan tahun 2016 adalah 88,50%. Sedangkan peningkatan pada tahun 2016 disebabkan oleh adanya fasilitas Amnesti Pajak. |