Latar Belakang: World Health Organization (WHO) 2010 menyatakan bahwa sekitar 2,5% masyarakat Indonesia menderita skizofrenia. Penggunaan zat adiktif di Indonesia juga tergolong tinggi, berdasarkan Badan Narkotika Nasional 2015 sekitar 2,18% penduduk Indonesia mengonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Pada penelitian ini ingin melihat gambaran riwayat penggunaan zat adiktif legal pada pasien skizofrenia di Panti Rehabilitasi gangguan mental.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif rancangan potong lintang. Dengan menggunakan kuesioner Alcohol Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST).
Hasil: Penggunaan kafein pada pasien skizofrenia sebanyak 17,7%, ketergantungan ringan, 54,2% ketergantungan sedang dan 28,1% ketergantungan tinggi. Pada tembakau sebanyak 37,3% menderita ketergantungan tinggi, 28,1% ketergantungan sedang dan 33 pasien 34,4% ketergantungan rendah, alkohol sebagian besar pasien tergolong dalam ketergantungan ringan yaitu sebanyak 93,8% sisanya 4,2% ketergantungan sedang dan 2,1% ketergantungan tinggi sedangkan pada benzodiazepin 86,9% tergolong ketergantungan rendah, 1% ketergantungan sedang dan 2,1% menderita ketergantungan tinggi.
Kesimpulan: Pasien skizofrenia di Panti Rehabilitasi Griya Bhakti Medika sebagian besar menderita ketergantungan sedang terhadap kafein, ketergantungan tinggi terhadap tembakau, ketergantungan rendah terhadap alkohol serta ketergantungan rendah terhadap sedatif golongan benzodiazepin. |