(E) Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan secara umum Tentang Pasar Modal di Indonesia, dan secara khusus untuk mengetahui tentang hak-hak pada nasabah (investor) sebagai pemilik modal, berdasarkan peraturan Bapepam-LK dan Peran dan Tanggung Jawab Manajer Investasi, dan pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi sesuai UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Otoritas Lembaga Pengawasan Bapepam-LK. Dengan demikian, penulis ingin membahas mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara No.ll5/G/2010/PTUN.Jkt. terkait Pencabutan izin usaha tersebut mencakup sebagai Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, dan Penjamin Emisi Efek Penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan ini. Berdasarkan hasil penilitian dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara No.ll5/G/2010/PTUN.Jkt, disimpulkan -bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities terlambat dalam memenuhi permintaan redemption PT. Asuransi Jiwasraya selaku pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Eurocapital Berimbang Plus. Selain itu, secara diam-diam PT. Eurocapital Peregrine Securities selaku Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Euro Peregrine Berimbang Plus dan Reksa Dana Euro Peregrine Equity telah melakukan transaksi pembelian saham Duta Anggada Realty untuk kepentingan dua reksadana yang dikelola perusahaan yaitu Reksa Dana Euro Peregrine Berimbang Plus dan ReksaDana Euro Peregrine Equity. Maka, akibat transaksi pembelian saham dan aksi lain yang berkaitan tersebut, perseroan tidak dapat mencairkan reksadana itu kepada nasabahnya, Asuransi Jiwasraya. |