Obyek penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pidana terhadap pembantu rumah tangga korban kekerasan oleh majikan. Rumusan masalah yang diambil penulis dalam penelitian ini adalah mengenai apa tindak pidana yang dilakukan terhadap pembantu rumah tangga, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap pembantu rumah tangga, dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap pembantu rumah tangga, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana terhadap pembantu rumah tangga, dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana terhadap pembantu rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penetman hukum normatif dengan sumber data sekumier. Adapun teknik yang dipergunakan di dalam menggali dan mengoleksi data yang dibutuhkan melalui srudi pustaka, melalui buku-buku, peraturan perundangan yang relevan, putusan pengadilan dan Iain-lain. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil, kekerasan yang dialami oleh pembantu rumah tangga oleh majikan bisa dalam beberapa bentuk. Kemudian perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga sudah cukup memadai seiring dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kesirrrpulan dari penelitian ini adalah perlindungan terhadap pembantu rumah tangga sudah cukup tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. |