Penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui adanya hubungan antara variabel pengetahuan istilah perpajakan, pemahaman pencatatan dan pengetahuan cara perhitungan dengan varia bel kepatuhan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan Uji Validitas, Uji Reliabilitas, Statistik Deskrptif dan Koefisien Kolerasi Rank Spearman. Data diperoleh dari penyebaran kuesioner kepada para pedagang di Pasar Baru. Bekasi Timur. Sampel diambil dengan menggunakan teknik Accidental Sampling sebanyak 60 responden. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa variabel pengetahuan istilah perpajakan dan pengetahuan cara perhitungan memiliki hubungan dengan epatuhan pembayaran Pajak Pengahasilan oleh pedagang pakaian di Pasar Baru, Bekasi Timur, sedangkan variabel pemahaman pencatatan tidak memiliki hubungan dengan kepatuhan pembayaran Pajak Penghasilan oleh pedagang pakaian di Pasar Baru, Bekasi Timur. |