Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:57 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Dalam Praktik Peradilan Pidana
Bibliografi
Author: BETAUOEBOEN, KRISTOFORUS DIMAS ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Tindak Pidana; Tindak Pidana Ringan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christoforus Dimas Betauoeboen's Undergraduated Theses 2018.pdf (4.66MB; 19 download)
Abstract
Selama berlakunya KUHP di Indonesia, perubahan mengenai rumusan, pencabutan suatu pasal, penambahan pasal, serta perubahan mengenai nilai benda dan ancaman hukuman denda dalam pasal-pasal tertentu dilakukan dengan undang-undang atau PERPPU. Namun, terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2012, banyak pendapat yang menyatakan nilai benda atau barang dalam pasal-pasal Tipiring perubahan jumlahnya
cukup besar, dari Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), yang berdampak pada penanganan tindak pidana, misalnya pencurian barang yang nilainya sampai dengan Rp. 2.500.000,- menjadi tindak pidana ringan, tersangka tidak ditahan, dan proses persidangan di pengadilan dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam proses penanganan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: PERMA No. 2 Tahun 2012 merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, yaitu berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Perubahan Keempat Tahun 2002, Undang-undang tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya berkaitan kewenangan Pengadilan mengadili perkara pidana, serta Nota Kesepakatan Bersama MAHKUMJAKPOL. Berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang dijadikan bahan penelitian dan penulisan Skripsi ini, menunjukkan PERMA Nomor: 02 Tahun 2012 mempunyai kekuatan hukum dalam penerapannya, meskipun masih ada beberapa putusan yang tidak berpedoman pada PERMA Nomor: 02 Tahun 2012.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)