Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Tindakan Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh PT. Adira Finance Disebabkan Keterlambatan Pembayaran Dari Konsumen
Bibliografi
Author:
MARODJAHAN, ANDREW STEVEN
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
HUkum Ekonomi Bisnis
;
Perlindungan Konsumen
;
Pembiayaan Konsumen
;
Fidusia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andrew Steven Marodjahan’s Undergraduate Theses.pdf
(10.26MB;
47 download
)
Abstract
Perkembangan perekonomian Indonesia yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis lembaga pembiayaan, Pembiayaan yang sangat tinggi peminatnya yaitu pembiayaan kendaraan bermotor. Namun hal tersebut diiringi dengan berbagai kendala, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan atas objek pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector). Dalam penulisan hukum ini penulis membahas mengenai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 101/ Pdt. G/ 2013 PN. TK. Kasus ini berawal dari adanya perjanjian pembiayaan konsumen terhadap 1 (satu) unit mobil antara Repni Meidiansyah selaku konsumen dan PT. Adira Finance selaku perusahaan pembiayaan/ pelaku usaha. Repni Meidiansyah mengalami kendala ekonomi, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran. Kemudian pihak PT. Adira Finance melakukan eksekusi sita jaminan terhadap mobil tersebut dengan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector). Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu dengan menganalisis masalah serta dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Adira Finance tidak memenuhi prosedur dengan tidak didaftarkannya perjanjian pembiayaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK. 010/ 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Disamping itu, PT. Adira Finance jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha yaitu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Penulis ingin menyampaikan bahwa perlunya itikad baik bagi PT. Adira Finance selaku Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, serta bersikap jujur dan bertanggung jawab dengan menaati peraturan perundang-undangan agar adanya kesetaraan dalam hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)