Setiap pembelian tiket pesawat saat ini sudah menggunakan sistem online, baik mengguakan aplikasi travel online (tiket.com, traveloka, dl), dengan membeli dari tour and travel (dwidaya, panorama, dll) atau sekalipun datang langsung ke tempat kantor cabang maskapai tertentu semua itu dilakukan dengan sistem online. Dalam pembelian yang dilakukan tersebut, sering terjadi konsumen melakukan transaksi tanpa membaca syarat dan ketentuan atau term and condition, yang tentunya berbeda-beda peraturannya antara maskapai yang satu dengan yang lain. Setelah terjadi masalah (kehilangan barang, penerbangan yang tertunda, kecelakaan) dalam penerbangan dan meminta ganti rugi terhadap maskapai, tidak dapat diberikan ganti rugi karena peraturan yang berlaku dalam maskapai penerbangan tidak memberikan ganti rugi karena tidak semua kerugian yang diderita konsumen merupakan tanggung jawab dari maskapai dan telah diatur didalam syarat dan ketentuan atau term and condition masakapai tersebut. Tipe penilitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode juridis normative yaitu penelitian studi dokumen atas peraturan konvensi, maupun perjanjian internasional, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam peraturan tersebut. Dalam masalah pemberian ganti rugi terhadap kehilangan bagasi kabin oleh maskapai udara kepada konsumen belum berjalan dengan baik, karena masih adanya Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain yang saling bertentangan. Pada Undang-Undang Penerbangan terdapat pasal yang menyatakan bahwa maskapai udara/pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan bagasi kabin penumpang, kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kehilangan tersebut terjadi karena kesalahan pengangkut atau oleh orang yang dipekerjakan pengangkut, yang tentunya pasal ini lebih meguntungkan pihak maskapai udara atau pengangkut. Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa kewajiban dari pelaku usaha salah satunya adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pasal ini mendukung posisi konsumen untuk mendapatkan ganti rugi dari maskpai udara/pengangkut |