Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:49 WIB
Detail
ArtikelMemahami Perbedaan Antara Wanprestasi dan Delik Penipuan dalam Hubungan Kontraktual  
Oleh: Witanto, D.Y.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 308 (Nov. 2011), page 70-81.
Topik: Kontraktual; Perbedaan Wanprestasi dan Delik Penipuan; Hukum; Undang-undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSedah seperti hal biasa, jika seorang kreditur kesulitan untuk meminta pelaksanaan prestasi dari pihak debitur, maka upaya yang ditempuh adalah melaporkan peristiwa itu ke polisi dengantiduhan penipuan (eks: Pasal 378 KUHP). Ada beberapa hal yang menjadi motivasi orang untuk mengambil jalan pintas seperti itu, mulai dari sekadar ingin menakut-nakuti agar debitur melaksanakan prestasinya, sampai dengan benar-benarbertujuan untuk memenjarakan si debitur karena sudah terlalu kesal dengan tindakan dibitur yang selalu mangkir dari kewajibannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)