Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Memahami Perbedaan Antara Wanprestasi dan Delik Penipuan dalam Hubungan Kontraktual
Oleh:
Witanto, D.Y.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 308 (Nov. 2011)
,
page 70-81.
Topik:
Kontraktual
;
Perbedaan Wanprestasi dan Delik Penipuan
;
Hukum
;
Undang-undang
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.23
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sedah seperti hal biasa, jika seorang kreditur kesulitan untuk meminta pelaksanaan prestasi dari pihak debitur, maka upaya yang ditempuh adalah melaporkan peristiwa itu ke polisi dengantiduhan penipuan (eks: Pasal 378 KUHP). Ada beberapa hal yang menjadi motivasi orang untuk mengambil jalan pintas seperti itu, mulai dari sekadar ingin menakut-nakuti agar debitur melaksanakan prestasinya, sampai dengan benar-benarbertujuan untuk memenjarakan si debitur karena sudah terlalu kesal dengan tindakan dibitur yang selalu mangkir dari kewajibannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)