Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:09 WIB
Detail
ArtikelPermasahan Putusan Verstek  
Oleh: Safrudin, Amin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 308 (Nov. 2011), page 53-69.
Topik: Putusan Verstek; Hukum; Contentiosa; Undang-undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeperti diketahui bersama bahwa dalam gugatan yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak yang bersengketa, yang terdii dari penggugat dan tergugat. Oleh undang-undang atau hukum dianut prinsip bahwa untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak tersebut di sidang pengadilan harus dihadiri oleh kedua belah pihak, dan untuk itu pihak-pihak yang bersengketa harus dipanggil secara patut oleh juru sita sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam Pasal 130 Ayat (1) HIR, Pasal 1-14Rv.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)