Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Model Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat Sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya
Oleh:
S, Yulita Titik
;
Dewi, Y Trihoni Nalesti
;
Susanti, B Tyas
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Seri Kajian Ilmiah vol. 14 no. 01 (Jan. 2011)
,
page 52-73.
Topik:
Ketentuan Hukum
;
signifikansi
;
partisipasi masyarakat
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
S86
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Memahami warisan budaya sebagai peninggalan sejarah dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya. memahami sejarah suatu warisan budaya tidak hanya mempunyai arti yang berkaitan dengan masa lalunya, tetapi juga untuk memahami masa sekarangdna memberi gambaran akan masa depan. warisan budaya di Indonesia sebagian besar dikelola oleh pemerintah, sementara keterlibatan masyarakat sangatlah terbatas. pemerinath masih menggunakan pendekatan top-down dalam mengelola warisan budaya, yang mana pendekatan ini mengandung dilemma baik di pihak pemerintah maupun masyarakat. oleh karena itu perlu kiranya dibuat suatu pendekatan baru dengan menggabungkan dua pendekatan yaitu pendekatan kebijakan dari pemerintah dengan pendekatan berdasar pada partisipasi masyarakat. Evaluasi ketentuan hukum positif yang berlaku dalam pengelolaan bangunan cagar budaya; identifikasi signifikansi bangunan cagar budaya guna menentukan jenis perlakukan sehingga diharapkan bangunan cagar budaya dapat dikelola secara tepat dan berkelanjutan; identifikasi dan evaluasi bentuk peran serta masyarakat terhadap bangunan cagar budaya untuk menemukan model partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bangunan cagar budaya yang berkelanjutan menjadi perlu dalam membuat model pengelolaan bangunan cagar budaya. Beberapa hal ditemukan di kawasan cagar budaya kota lama semarang, antara lain Perda RTBL belum melakukan penyesuaian dengan beberapa ketentuan hukum yang berkaitan yang ada di atasnya: (1) Beberapa ketentuan dalam perda RTBL belum dapat dilaksanakan secara baik, seperti ketidak sesuaian segmentasi/zonasi peruntukan kawasan, serta ketidak konsistenan antara peraturan dan kebijakan. (2) kawasan kota lama beserta dengan bangunannya mempunyai keunikan serta memiliki signifikansi yang layak untuk dikonservasi dan dikembangkan. (3) potensi ini banyak yang belum tersentuh (4) minimnya partisipasi masyarakat serta belum adanya sinergi antar stakeholder dalam pengelolaan bangunan dan kawasan kota lama.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)