Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:36 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana)  
Oleh: Muchsin, H
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 308 (Nov. 2011), page 5-24.
Topik: UU Perlindungan Anak; Hak-hak Anak; Hukum; UUD; KUHP; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAnak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang MAHa Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Anak dengan segala keterbatasannya tidak berdaya, sehingga orang dewasalah yang menjadi penentu pada cerah atau suramnya nasib dan masa depan anak. Dua alasan penting mengapa anak harus dilindungi, pertama anak adalah generasi penerus dan masa depan bangsa, kedua anak adalah kelompok masyarakat yang secara kodrati lemah. Negara sebagai pemegang otoritas untuk menjaga dan melindungi setiap warganya tidak terkecuali anak, wajib memberikan perhatian dan perlindungan bagi anak, dan salah satu upaya yang dapat dilakukan negara adalah membuat berbagai macam peraturan perundang-undangan yang dapat menjaga hak-hak anak sebagai warga negara dan hak-hak keperdataan lainnya serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi termasuk anak yang bermasalah hukum. Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (Convebtion on the Rights of the Child) tahun 1989, telah diratifikasi oleh INdonesia sebagai anggota PBB melelui Keputusan Predisen Nomor 36 TAhun 1990. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi hukumINdonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dan tema besar konvensi tersebut juga telah ada dalam KOnstitusi Negara Republik INdonesia UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan ari kekerasan dan diskriminasi". Demikian juga telah diadopsi dalam beberapa undang-undang ang telah diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya juga mengatur tentang hak asasi anak melalui beberapa pasal. Kemudia dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). UUPA ini dimaksudkan sebagai undang-undang payung (umbrella's law) yang secara sui generis mengatur hak-hak anak.Dalam hukum positif, ada tiga aspek perlindungan hukum terhadap anak, yaitu aspek hukum administrsi negara, hukm perdata dan pidana, Pertama aspek hukum administrasi negara perlindungan terhadap hak dan kepentinagn anak di sisi misalnya tergambar pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan dianutnya asa kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun, setelah usia 18 tahun itulah anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Kemudian UU no. 23 Tahun 2006 tentang Administrsi Kependudukan, bahwa Pencatatan Sipil berupa Dokumen Kependudukan merupakan hak dari setiap warga negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara mi9salnya akta kelahiran. (Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Kedua aspek hukum perdata, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak dapat dijumpai pada beberapa aturan perundangan misalnya yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 39 TAhun 1999 tentang HAk Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AQnak dan KUHPerdata (BW). Ketiga aspek hukumpidana dalam hal ini ada dua titik tekan, pertama perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi yang kedua perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Beberapa undang-undang yang mengatur hal itu misalnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)