Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:56 WIB
Detail
ArtikelPenggunaan Aktiva oleh Penyerta Modal  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011), page 54-59.
Topik: Fiskus; Wajib Pajak; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pengadilan Pajak; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHal ini merujuk pada Pasal 4 huruf b PP nomor 138 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa biaya yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak. Dari kedua hal tersebut, maka Majelis akan dengan mudah menolak permohonan banding yang diajukan WP. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh WP telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku (untuk saat ini merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)