Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:05 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 21 atas Penghasilan Hakim Ad Hoc  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011), page 32-39.
Topik: PPh Pasal 21; Hakim Ad Hoc; Pajak; Undang-undang; UU Kepegawaian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam undang-undang yang mengaturnya, hakim ad hoc tidak dinyatakan sebagai pejabat negara. Akibatnya, Pajak Penghasilan (PPh) bagi hakim ad hoc tidak ditanggung oleh pemerintah. Oleh karenanya, atas penghasilan yang diterima oleh hakim ad hoc wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)