Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:33 WIB
Detail
ArtikelPPN atas Sewa Ruangan dan Service Charge  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011), page 26-31.
Topik: PPN; Sewa Ruangan; Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Reimbursement
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaat menyewa ruangan, pada umumnya sang penyewa tidak hanya membayar biaya sewa, tetapi juga biaya lain terkait dengan fasilitas yang dinerikan, seperti keamanan dan kebersihan (service charge). Selain itu, penyewa pun harus membayar reimbursement tagihan listrik dan air tiap bulannya. Fakta di lapangan, banyak permasalahan yang terjadi terkait aspek pemajakan, khususnya pengenaan PPN dan pengkreditan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)