Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:52 WIB
Detail
ArtikelBenarkah Restitusi PPN Tidak Perlu Menunggu Akhir Tahun Buku?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011), page 21-22.
Topik: Restitusi PPN; Pengusaha Kena Pajak; Pajak; Undang-undang PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk mendapatkan restitusi PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan restitusinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat akhir tahun buku. Namun demikian, khusus bagi pengusaha yanh telah ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah, dapat mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)