Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembelian Barang untuk Hadiah: Bisakah PPN Dikreditkan?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011)
,
page 18-20.
Topik:
Pajak Masukan
;
Pajak Keluaran
;
Undang-undang
;
PPN
;
Pajak
;
Kredit Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pajak Masukkan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajka yang sama. Akan tetapi, pengkreditan Pajak Masukan tidk berlaku untuk memperoleh dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali modil yang disebutkan tadi merupakan barang dagangan atau barang yang disewakan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)