Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:14 WIB
Detail
ArtikelPembelian Barang untuk Hadiah: Bisakah PPN Dikreditkan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 12 (2011), page 18-20.
Topik: Pajak Masukan; Pajak Keluaran; Undang-undang; PPN; Pajak; Kredit Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak Masukkan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajka yang sama. Akan tetapi, pengkreditan Pajak Masukan tidk berlaku untuk memperoleh dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali modil yang disebutkan tadi merupakan barang dagangan atau barang yang disewakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)