Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:48 WIB
Detail
ArtikelBila Wanita Kawin Pindah Kerja  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 10 (2011), page 14-20.
Topik: Ekonomi; pajak; SPT tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika ritual pindah-pindah kerja di lakukan oleh pegawai pria atau wanita single, penentuan jenis SPT tahunan PPhnya bisa jadi mudah di tentukan. lantas, bagaimana jika kondisi tersebut terjadi pada wanita kawin ? Akankah hal itu memenuhi kewajiban perpajakan suaminya ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)