Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:56 WIB
Detail
ArtikelEfek Pindah Kerja di Mata SPT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 10 (2011), page 6-13.
Topik: Wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPernahkah terbayang dalam benak anda, apa sebenarnaya makna dari "satu pemberi kerja" atau "lebih dari satu pemberi kerja dalam ketentuan PPh ? meski terdengar sepele, namun jika anda salah memahaminya, akibatnay bisa fatal. salah satunya, anda bisa salah saat mengisi SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)