Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:28 WIB
Detail
Artikel Insentif pajak untuk aparatur pemerintah  
Oleh: Hadi, Abdul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 11 (2011), page 56-66.
Topik: insentif pajak; aparatur pemerintah.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDulu, PNS Golongan III dan IV dikenakan Pasal 21 dengan tarif 15%, sementara Golongn I dan II tidak dipotong. Kini, golongan I dan II tetap tidak dikenai PPh Pasal 21, Golongan IV tetap kena 15%, sementara Golongan III mengalami penurunan tarif dari 15% menjadi 5%. Apakah perubahan PPh Pasal 21 yang diusung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 sudah adil sesuai dengan penghasilan yang diterima PNS sesuai dengan golongannya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)