Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Insentif pajak untuk aparatur pemerintah
Oleh:
Hadi, Abdul
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 11 (2011)
,
page 56-66.
Topik:
insentif pajak
;
aparatur pemerintah.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dulu, PNS Golongan III dan IV dikenakan Pasal 21 dengan tarif 15%, sementara Golongn I dan II tidak dipotong. Kini, golongan I dan II tetap tidak dikenai PPh Pasal 21, Golongan IV tetap kena 15%, sementara Golongan III mengalami penurunan tarif dari 15% menjadi 5%. Apakah perubahan PPh Pasal 21 yang diusung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 sudah adil sesuai dengan penghasilan yang diterima PNS sesuai dengan golongannya?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)