Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:05 WIB
Detail
ArtikelJadilah Karyawan Peduli Pajak  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 11 (2011), page 4149.
Topik: pajak; UU; karyawan.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Withholding Tax System, pengenaan PPh Pasal 21 melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi kerja yang wajib memotong pajak atas penghasilan karyawan selaku Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini pada akhirnya membuat kedua pihak tersebut mempunyai fungsi dan peran yang saling mendukung satu sama lain. Di satu sisi, pengenaan pajak tersebut menuntut pihak ketigaberperan aktif dalam melakukan pemotongan pajak, sedangkan di sisi lain, karyawan berperan serta memantau pemotongan pajak ini, tidak lah semudah seperti membalik telapak tangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)