Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Batalnya Suatu Perjanjian Karena Tidak Melaksanakan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 48/PDT/2014/PT.DKI
Bibliografi
Author:
SIDHARTA, DENNIS
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
Batal Demi Hukum
;
dan Kausa Yang Halal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dennis Sidharta’s Undergraduate Theses_2017.pdf
(2.68MB;
3 download
)
Abstract
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif yaitu syarat ketiga dan syarat keempat, antara lain apabila perjanjian tidak memiliki obyek tertentu atau kausa perjanjian tersebut tidak halal. Yang mana apabila berkenaan dengan kausa yang tidak halal suatu perjanjian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa "Suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum." Lebih lanjut Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa "suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum.'TCemudian batal demi hukum karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang pada perjanjian formil. Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil, tidak dipenuhinya ketentuan hukum. Khususnya dalam Perkara Nomor : Nomor 48/PDT/2014/PT.DKI. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode ini merupakan studi dokumen yang terdiri dari kajian atas peraturan, konvensi, maupun perjanjian internasional, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam aturan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)