Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:48 WIB
Detail
BukuPenyimpangan Asas Legalitas Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Bibliografi
Author: SANTRO, AUGUST ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Legalitas; Retroaktif; Keadilan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: August Santro’s Undergraduate Theses.pdf (1.29MB; 72 download)
Abstract
Asas legalitas adalah asas terpenting dalam hukum pidana, tujuan dari asas ini adalah melindungi masyarakat agar tidak dapat dituntut atas perbuatan yang dilakukannya sepanjang perbuatan itu belum diatur dalam konstitusi atau istilah nya asas tidak berlaku surut. Terhadap kasus Bom Bali 12 Oktober 2002 telah terjadi penyimpangan terhadap asas legalitas dimana pelaku/terdakwa diterapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2002. Tidak bisa dibantah lagi bahwa penerapannya telah mengesampingkan Asas “nullum delictum noela poena sine preavia lege poenali”. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana sebuah asas legalitas yang merupakan asas terpenting dalam hukum pidana dapat dikesampingkan khususnya terhadap Kasus Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 dan apa yang menjadi alasan serta pertimbangan sehingga penggunaan asas retroaktif tersebut diperbolehkan. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dimana penulis menganalisa dari berbagai sudut pandang, mulai dari peraturan perundang-undangansampai dengan teori-teori kritis filsafat yang didasarkan pada studi kepustakaan dan peraturan perundangan yang berlaku. Penulis kemudian menemukan hasil daripada penelitian tersebut bahwa tidak bisa dibantah lagi bahwa penerapan asas retroaktif terhadap kasus Bom Bali I telah mengesampingkan asas legalitas. Namun sejalan dengan itu penerapan secara retroaktif tersebut merupakan tuntutan keadilan oleh karenanya keadilan merupakan landasan yang rasional untuk mengesampingkan asas Non-retroaktif, dalam keadaan tertentu secara terbatas. Nilai keadilan lebih tinggi dari kepastian hukum dan merupakan tujuan hukum untuk memberikan keadilan kepada rakyat,dengan begitu sifat absolut dari larangan retroaktif dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)