Buku ini kami susun atas dasar pemikiran bahwa saat ini sedang berkembang "Judicial Reform" dalam wujud suatu keinginan masyarakat banyak mencapai penyelesaian sengketa yang berpedoman pada prinsip win-win solution.
Arah "Judicial Reform" itu secara tidak disadari saat ini sudah berkembang dengan dukungan hukum, sesuai perkembangan sebagai berikut: a. Diberlakukannya kodifikasi hukum parsial, yang mengarahkan penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase b. Diberlakukannya UU No. 3 Tahun 1999, tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (A.P.S.) dan Arbitrase, UU mana secara jelas memuat ketentuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses mediasi dan arbitrase. c. Hasil RAKERNAS Mahkamah Agung RI, tanggal 24 - 27 September 2001 di Yogyakarta, yang salah satu keputusannya memberdayakan para Hakim pada tingkat I menerapkan lembaga damai (ex Pasal 130 HIR) 154 RBg.
Sejalan dengan perkembangan hukum tersebut saat ini telah dibentuk UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Pemberlakuan UU Yayasan ini perlu dicermati agar dengan cara itu kehidupan yayasan dapat berjalan sesuai maksud dan tujuan pendiriannya.
Meskipun selama ini belum ada UU Yayasan, akan tetapi yayasan telah sering diberlakukan sebagai badan hukum. Kedudukan berbagai yayasan sebagai badan hukum dalam kehidupannya sudah sering berurusan dengan pengadilan. Buku ini secara khusus memaparkan praktik peradilan menangani sengketa yayasan dihubungkan dengan upaya penanganan sengketa yayasan (termasuk aset gereja) melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ex UU No. 30 Tahun 1999, tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase) |