Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:48 WIB
Detail
ArtikelIngin Menikah Lagi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 65 no. 20 (May 2011), page 30.
Topik: Ketentuan Gereja; Perkawinan Beda Agama; Perkawinan Secara Katolik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.164
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPertama, berdasarkan ketentuan Gereja, perkawinan Mas Paulus dengan sang istri merupakan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilangsungkan antara seorang yang dibaptis Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis. Perkawinan semacam ini hanya dianggap sah jika ada dispensasi dari otoritas yang berwenang dalam hal ini Uskup. Karena Mas Paulus melangsungkan perkawinan secara Katolik, maka saya mengandaikan bahwa perkawinan Mas Paulus dengan sang istri adalah perkawinan Katolik yang sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)