Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:17 WIB
Detail
ArtikelPotenis Persoalan Hukum dalam Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pihak atau Tenaga yang Ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak  
Oleh: Machmudin, Dudu Duswara
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 306 (May 2011), page 70-78.
Topik: UUD 1945; Tujuan NKRI; Negara Hukum; Perlindungan bagi Warga Negara
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum seperti tersurat dalam Pasal 1 Ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan mulia sebagaimana termuat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut sejatinya adalah kerangka dasar tentang bagaimana negara dapat memberi perlindungan kesejahteraan, dan kemakmuran bagi setiap warga negaranya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)