Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:29 WIB
Detail
ArtikelHakim Komisaris di Belanda, Perancis, Italia  
Oleh: Sapardja, Komariah Emong
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 306 (May 2011), page 16-19.
Topik: RUU KUHAP; Hakim Komisaris
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTampaknya tidaklah semudah untuk hanya menempelkan satu bab RUU KUHAP tentang Hakim Komisaris, sebab dari hasil studi banding yang kami lakukan beberapa hari yang lalu, perubahan yang nyata dari bentuk asli Hakim Komisaris terjadi di negara-negara yang pernah menerapkan lembaga ini. Di Eropa, dengan sistem continental, hanya 3 negara yang masih mengenal lembaga Hakim Komisaris, yaitu Perancis, Belgia, dan Spanyol. Pemerintah Perancis pun pada tahun 2009, telah mengajukan penghapusan lembaga ini kepada parlemennya, karena sering terjadi friksi antara hasil JI dengan seharusnya jaksa membuat dakwaan, satu sama lain karena jaksa tidak mempunyai kewenangan penyidikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)