Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:40 WIB
Detail
ArtikelHakim Komisaris dalam Rancangan KUHAP  
Oleh: Hamzah, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 306 (May 2011), page 8-15.
Topik: Rancangan KUHP; Delik Pelanggaran; Tindak Pidana; Delik Kejahatan; Pelanggaran Adminstratif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.23
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAda Rancangan KUHP baru yang lain sama sekali daripada KUHP sekarang. Hanya ada dua buku, tidak ada Buku III. Artinya tidak ada delik pelanggaran. Semua disebut "tindak pidana". Jadi meninggalkan sistem Belanda dan Perancis, masuk ke sistem Jerman, Jepang, dll. Yang tidak membedakan delik kejahatan dan pelanggaran. Ini kehendak adri tetua hukum pidana kita, Oemar Seno Adji, Sudarto, Roeslan Saleh, diteruskan oleh Mardjono Reksodiputro. Akibatnya ialah pemeriksaan acara cepat hilang. Dengan demikian, delik pelanggaran sekarang akan menjadi pelanggaran administratif (di Jerman dinami Ordnungswidrigkeiten) bukan tindak pidana lagi. Tentu ketentuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)