Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:55 WIB
Detail
ArtikelPeraturan Pajak Harus Jelas, Applicable, dan Efisien  
Oleh: Abrianto, Yudo
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 9 (2011), page 58-66.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Usaha Perbankan; Transaksi Perbankan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSurat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-121/PJ./2010 (SE-121), telah memberikan penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan usaha perbankan. Meskipun pihak perbankan sangat puas dengan SE-121 ini, namun masih ada yang mengganjal di benak mereka, yaitu transaksi perbankan yang tidak semestinya terutang PPN namun tetap dikenakan PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)