Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peraturan Pajak Harus Jelas, Applicable, dan Efisien
Oleh:
Abrianto, Yudo
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 9 (2011)
,
page 58-66.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
;
Usaha Perbankan
;
Transaksi Perbankan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-121/PJ./2010 (SE-121), telah memberikan penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan usaha perbankan. Meskipun pihak perbankan sangat puas dengan SE-121 ini, namun masih ada yang mengganjal di benak mereka, yaitu transaksi perbankan yang tidak semestinya terutang PPN namun tetap dikenakan PPN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)