Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:56 WIB
Detail
ArtikelPernak-pernik Pelaporan SPT  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 9 (2011), page 28-35.
Topik: Pajak; Wajib Pajak; Surat Pemberitahuan (SPT); SPT Masa; SPT Tahunan; Objek Pajak; Pembayaran Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelain membayar pajak, setiap Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberiathuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Melaporkan SPT merupakan salah satu "roh" yang melekat dalam self assessment system. Ini berarti bahwa, tanpa melaporkan SPT, Wajib Pajak dianggap belum melakukan kewajiban pajaknya dengan sempurna. SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan. Keberadaannya menjadi sangat penting, lantaran SPT berisi rangkuman kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)