Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pajak di Balik Jaminan Hari Tua Tenaga Kerja
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 8 (2011)
,
page 44-49.
Topik:
Dana Pensiun
;
Sosial Ekonomi
;
Jaminan Hari Tua (JHT)
;
Pegawai Negeri
;
Iuran Bulanan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Untuk mengurangi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di hari tua yang dapat mengakibatkan terputusnya penghasilan tenaga kerja (pegawai), perusahaan biasanya mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun program Jamian Hari Tua (JHT). Meskipun program JHT ini satu paket dengan program Jamsostek yang bersifat asuransi, namun JHT memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Setiap orang tentu menginginkan agar hari tuanya lebih terjamin. Bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, mungkin sudah tidak terlalu memikirkan JHT lagi. Pasalnya, pensiun atau berhenti bekerja, mereka masih dapat menikmati uang pensiun setiap bulan. Hal ini dikarenakan, pemerintah sudah memotong penghasilan mereka setiap bulan untuk iuran JHT atau dana pensiun.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)