Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:16 WIB
Detail
ArtikelPajak di Balik Jaminan Hari Tua Tenaga Kerja  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 8 (2011), page 44-49.
Topik: Dana Pensiun; Sosial Ekonomi; Jaminan Hari Tua (JHT); Pegawai Negeri; Iuran Bulanan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk mengurangi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di hari tua yang dapat mengakibatkan terputusnya penghasilan tenaga kerja (pegawai), perusahaan biasanya mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun program Jamian Hari Tua (JHT). Meskipun program JHT ini satu paket dengan program Jamsostek yang bersifat asuransi, namun JHT memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Setiap orang tentu menginginkan agar hari tuanya lebih terjamin. Bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, mungkin sudah tidak terlalu memikirkan JHT lagi. Pasalnya, pensiun atau berhenti bekerja, mereka masih dapat menikmati uang pensiun setiap bulan. Hal ini dikarenakan, pemerintah sudah memotong penghasilan mereka setiap bulan untuk iuran JHT atau dana pensiun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)