Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:45 WIB
Detail
ArtikelBerkenalan dengan Surat Tagihan Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 8 (2011), page 6-17.
Topik: Surat Tagihan Pajak; Pihak Otoritas Pajak; Pajak; Utang Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahukah Anda, bila utang pajak tidak dibayar-bayar, akan ada tindakan tertentu dari pihak otoritas pajak yang menagihnya. Jika dipersepsi secara positif, terbitnya surat yang bernama Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan suatu bentuk perhatian lebih dari pihak otoritas kepada Wajib Pajak. Benarkah demikian? Bila ditelaah lebih lanjut, banyak alasan mengapa pihak otoritas pajak meneribtkan surat tagihan ini. Walau secara penyebutan mudah dihafal, tapi tidak banyak orang yang tahu mengapa surat dari pihak otoritas pajak ini diterbitkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)