Crimes Againts Humanity adalah salah satu pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, deportasi, diskriminasi, dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan hingga saat ini sehingga tindakan yang dialami oleh etnis Rohingya ini sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena terpenuhinya karakter yang ada di dalam pasal 7 Statuta Roma. Kasus yang dialami oleh etnis Rohingya sampai saat ini belum juga menemukan titik terang dalam hukum yang dilakukan di pengadilan Myanmar karena tidak berniat untuk menyelesaikan kasus terkait etnis Rohingya. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat melakukan tindakan peradilan karena sudah dianggap Myanmar tidak mampu menyelesaikan dan mengadili kasus ini seperti yang di anggap dalam pasal 17 ayat (1). Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakan adalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa jika dilihat berdasarkan pada tindakan salah secara internasional maka negara Myanmar telah melanggar kewajiban internasional dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional dimana dalam hal tersebut terdapatnya pelanggaran berat atas kewajiban internasional dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional. |