Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:39 WIB
Detail
ArtikelInformasi Geospasial (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 21 April 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3071 (Jun. 2011), page A1-A20.
Topik: Informasi Geospasial; Undang-Undang; Pengelolaan Sumber Daya
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.90
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang; Bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial; Bahwa agar informasi geospsial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdayaguna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)