Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Standar Fasilitasi Saran dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.41/Menhut-II/2011 tanggal 3 Mei 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011)
,
page L1-L3.
Topik:
Peraturan Pemerintah
;
Pemanfaatan Hutan
;
Pengelolaan Hutan
;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
;
Perundang-undangan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.90
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dana pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan infrastrukturnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)