Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:10 WIB
Detail
ArtikelStandar Fasilitasi Saran dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.41/Menhut-II/2011 tanggal 3 Mei 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011), page L1-L3.
Topik: Peraturan Pemerintah; Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Hutan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Perundang-undangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.90
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dana pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan infrastrukturnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)