Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/5/2011 tanggal 13 Mei 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011)
,
page H1-H7.
Topik:
Tarif
;
Harga
;
Peraturan Menteri
;
Industri Perikanan dan Kelautan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.90
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, perlu menetapkan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan; Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan harga patokan ikan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)