Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:32 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011), page G1-G12.
Topik: Kepastian Hukum; Pajak; Peraturan Menteri; Pemeriksaan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.90
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)