Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:37 WIB
Detail
ArtikelPembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Taun 2011 tanggal 8 April 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011), page D1-D8.
Topik: Konversi Minyak Tanah; Liquified Petroleum Gas (LPG); Peraturan Menteri; Pendistribusian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.90
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan pasokan Liquified Petroleum Gas tertentu perlu pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquified Petroleum Gas tertentu; Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalma huruf a, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)