Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3070 (Jun. 2011)
,
page B1-B5.
Topik:
Peraturan Presiden
;
Hutan Lindung
;
Fungsi Pokok Hutan Lindung
;
Penambangan Bawah Tanah di Hutan Lindung
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.90
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuram (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)