Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:34 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3069 (Jul. 2011), page J1-J7.
Topik: Peraturan Bank Indonesia; Bank Syariah; Unit Usaha Syariah; Restrukturisasi Pembiayaan; Prinsip Syariah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.90
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisasi risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaan; Bahwa untuk menjaga kualitas pemibiayaan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah; Bahwa pelaksanaan restrukturisasi di Bangk Syariah dan Unit Usaha Syariah harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang bersifat universal yang berlaku di perbankan, serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perbankan syariah di Indonesia, dengan tetap berpedoman pada prinsip syariah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)