Anda belum login :: 22 Nov 2024 18:33 WIB
Detail
BukuAnalisis Putusan Mahkamah Agung No 439 K/Pdt/2009 Tentang Persengketaan Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Antara Pembeli Dengan Alhi Waris
Bibliografi
Author: JULKARNEINI, ALVI ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Peralihan Hak Tanah; Sertifikat (HGB) Hak Guna Bangunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alvi Julkarneini’s Undergraduate Theses.pdf (810.35KB; 28 download)
Abstract
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan pembeli tanah dengan semua para ahli waris tentang peralihan jual beli tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terjadi di Indonesia. Bagaimana Kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat berhadapan dengan para ahli waris. Salah satunya adalah persengketaan pembeli tanah yang merasa dirugikan dalam pembelian tanah dikarenakan pembeli sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli tanah beserta bangunannya kepada alm Ma. Pembeli tanah yang merasakan dirugikan akhirnya mengajukan kasus tersebut di Pengadilan Negeri dan pembeli tanah ingin mendapatkan haknya. Dengan mengajukan kasus di dalam Pengadilan maka bisa dilihat setiap subjek hukum mempunyai hak yang sama dalam hukum untuk mendapatkan haknya dalam melakukan suatu perjanjian yang mempunyai unsur-unsur kepastian hukum. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis Selama dalam proses kasus ini para pihak yang bersengketa wajib menunjukkan bukti yang jelas. Bukti kepemilikan sertifikat (HGB) hak guna bangunan bahwa pembeli telah kepastian hukum berupa hak atas tanah sengketa dan tranparansi dalam proses/prosedur peralihan hak atas tanah tersebut. Dalam penyelesaian kasus ini pembeli sudah mempunyai bukti yang jelas menurut Undang-Undang oleh sebab itu kasus ini diselesaikan dalam Mahkamah Agung untuk mencapai kepastian hukum untuk mendapatkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya atas nama pembeli. Disarankan dalam melakukan transaski jual beli tanah untuk masyarakat setelah ini sebaiknya dalam melakukan transaksi jual beli tanah harus adanya kesepakatan semua ahli waris agar untuk mencegah adanya permasalahan yang ditimbulkan dikemudian harinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)