Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:37 WIB
Detail
BukuHak dan Kedudukan Laki-Laki Terhadap Harta Pusaka Tinggi Dalam Hukum Waris Adat Minangkabau
Bibliografi
Author: SARAH, GITTA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hukum Waris Adat Minangkabau; Hak dan Kedudukan Laki-Laki; Harta Warisan Keluarga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gitta Sarah’s Undergraduate Theses.pdf (2.34MB; 14 download)
Abstract
Minangkabau merupakan suatu lingkungan adat yang terdapat di Sumatera Barat, dan memiliki sistem kekerabatan dari garis keturunan Ibu (Matrilineal), sehingga setiap aspek kehidupan masyarakatnya mengacu pada sistem tersebut, salah satunya dalam masalah pewarisan. Dalam hukum waris adat Minangkabau, laki-laki tidak mendapatkan bagian dari harta warian keluarga. Hal inilah yang mendorong timbulnya sengketa waris, antara lain laki-laki yang menjual harta pusaka tinggi. Dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai mengapa laki-laki di Minangkabau tidak mendapatkan hak atas harta warisan keluarga dan bagaimana status hukum bagi laki-laki Minangkabau yang menjual harta warisan keluarga. Dalam penulisan ini metode yang digunakan ialah yuridis sosiologis dengan melihat respon orang Minangkabau yang diwawancarai penulis terkait permasalahan laki-laki Minangkabau yang menjual harta pusaka tinggi ditinjau dari hukum waris adat Minangkabau. Walaupun terdapat 3 sistem pewarisan di Indonesia, masyarakat adat Minangkabau tetap mempertahankan hukum waris adatnya, hal ini yang menyebabkan laki-laki Minangkabau tidak mendapatkan harta warisan keluarga, dan menimbulkan permasalahan waris seperti kasus yang dibahas oleh penulis. Status hukum bagi laki-laki Minangkabau yang menjual harta pusaka tinggi akan dikucilkan dari adat Minangkabau karena laki-laki tersebut tidak memiliki itikad baik, dan perjanjian yang dilakukan dalam hal menjual harta warisan keluarga dianggap batal dan kembali kepada para pihak yang memiliki hak atas harta warisan tersebut. Untuk mengatasi pemasalahan pewarisan tersebut seharusnya masyarakat adat Minangkabau memiliki aturan adat yang jelas agar dapat menyelesaikan permasalahan itu, dan bagi laki-laki Minangkabau sebaiknya terlebih dahulu merundingkan pembagian waris secara adat terlebih dahulu, namun bila dirasa kurang adil maka masyarakat Minangkabau dapat menggunakan hukum waris barat agar menghindari terjadinya permasalahan pewarisan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)