Penyidik merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. selain lembaga tersebut jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Dalam prakteknya penerapan hukum pidana terutama dalam tindak pidana perambahan hutan (Illegal Logging) sering terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh penyidik tanpa melihat batasan-batasan yang diberikan Undang-Undang yang mengatur. Berdasarkan Hal tersebut penulis tertarik untuk analisa hukum pidana terhadap tindak pidana perambahan hutan lindung yang disidik oleh jaksa (studi putusan No.481/PID.B/2006/PN.JKT.PST). Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative Dalam penelitian yuridis normatif biasanya merupakan studi dokumen , yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja yang berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang mana dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian yakni mengenai sejauh mana kewenangan jaksa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perambahan hutan serta bagaimana analisis terhadap putusan yang tertera di atas dapat dijawab dengan mengacu terhadap Pasal 30 ayat (1) butir d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikaitkan dengan Pasal 29 Undang-Undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |