Dalam Kehidupan Manusia, Keberadaan Tanah Tidak Akan Terlepas Dari Segala Tindak Tanduk Manusia Itu Sendiri, Sebab Tanah Merupakan Tempat, Bagi Manusia Untuk Menjalani Dan Melanjutkan Kehidupannya. Dalam Kasus Initerjadi Ppjb Antara Seseorang Dengan Pt. Seribu Paradise Yang Merupakan Anak Perusahaan Dari Pt. Pertamina, Saat Itu Ppjb Sudah Hampir Dibayar Lunas Sebesar 71%, Namun Tidak Ada Kelanjutan Yang Dilakukan Oleh Pihak Penjual, Bahkan Ketika Pembeli Menuntut Kembali Uang Tersebut, Uang Tersebut Tidak Kunjung Dikembalikan. Pembeli Menganggap Adanya Niatan Tidak Baik Dari Si Penjual Oleh Karena Itu Ia Meminta Kembali Uang Yang Telah Dibayarkan, Karena Setiap Dimintakan Pembuatan Ajb, Tidak Kunjung Ada Balasan Dari Si Penjual (Pt. Pulau Seribu Paradise). Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, Maka Penulis Melakukan Penelitian Dan Mengangkatnya Sebagai Skripsi Dengan Judul “Akibat Wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Tanah Bedasarkan Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 280/K/Pdt/2006 |