Perkembangan teknologi saat ini membawa kemudahan dalam melakukan transaksi melalui media online(internet), saat ini hal tersebut membuat kemudahan dalam kebutuhan sehari-hari. Dengan fasilitas yang ditawarkan oleh internet pasti memiliki dampak positif serta negatif, banyak keraguan dalam melakukan transaksi tersebut, apakah saat dipesan barang langsung dapat diterima keesokannya, atau bisa saja barang yang dipesan tidak pernah datang. Pilihan dalam transaksi juga beragam, mulai dari setelah transfer barang dikirim keesokannya, atau dengan melakukan pembayaran secara DP(uang muka) untuk barang yang dipesan, karena menggunakan sistem Pre-Order, yang mana pembeli harus membayar setengah harga dahulu lalu ketika barang telah tersedia, akan langsung dikirimkan. Permasalahan pada sistem Pre- Order inilah yang sering terjadi, dimana pembeli mentransfer uang muka namun barang tidak sampai dalam waktu yang telah disepakati. dalam Pre-Order tersebut acapkali ditemukan itikad yang tidak baik dari pihak penjual atau penyedia barang, yang mana hal tersebut sangat merugikan orang lain, belum lagi jika sistem refund dana yang dikembalikan tidak sesuai dengan nominal yang telah dibayarkan oleh pembeli tersebut, yang mana dalam kasus ini penjual tidak memenuhi janjinya. Dengan latar belakang tersebut penulis menemukan unsur-unsur wanprestasi yang terjadi pada perjanjian dalam transaksi online tersebut, yang mana ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perbuatan melawan hukum juga dalam kasus tersebut, karena kedua hal yang saling menyebabkan terjadinya kerugian dan peninjauan seperti apa yang dapat dilakukan orang yang mengalami transaksi online serupa. Dengan penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa gugatan yang didaftarkan penggugat tidak memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diungkapkan, namun lebih memenuhi unsur wanprestasi. Bahwa unsur wanprestasi berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu tergugat dapat melakukan gugatan rekonvensi dengan gugatan wanprestasi. |