Anda belum login :: 23 Nov 2024 02:12 WIB
Detail
BukuAnalisa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pelaksanaan Redeem Pada Grabpay (Studi Pada PT. Grab Indonesia)
Bibliografi
Author: Gunawan, Febrianty ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Redeem; Dompet Elektronik; GrabPay; Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Febrianty Gunawan's Undergraduate Thesis.pdf (3.72MB; 150 download)
Abstract
Kebutuhan masyarakat atas layanan yang aman, cepat, mudah, dan efisien mendorong berkembangnya suatu alat bayar yang berawal dari alat bayar tunai sekarang bertambah menjadi alat bayar non tunai. Berawal dari keinginan untuk meningkatkan serta memberikan kemudahan dalam pembayaran maka munculah
dompet elektronik (electronic wallet). Dompet elektronik digunakan sebagai alat bayar di Indonesia, terbukti dengan munculnya produk-produk seperti Rekening Ponsel, BBM Money, GrabPay, dan lain-lain. Untuk tetap menjamin keamanan dan efisiensi maka Bank Indonesia membentuk ketentuan SEBI No.18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam ketentuan tersebut telah diatur mengenai pelaksanaan redeem sebagai bentuk
pengakhiran pengunaan dompet elektronik. Namun pada faktanya masih terdapat produk dompet elektronik yakni GrabPay yang tidak menjalankan ketentuan itu. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pelaksanaan redeem pada GrabPay. Metode penulisan yang
digunakan ialah metode yuridis normatif dengan rumusan masalah Bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pelaksanaan redeem pada GrabPay ditinjau dari Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dan Bagaimanaa peran Bank Indonesia terhadap
penerapan redeem GrabPay oleh PT. Grab Indonesia sebagaimana tertuang dalam SEBI No.18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Terkait dengan aspek perlindungan konsumen? Walaupun dompet elektronik telah diatur, masih saja terdapat penyimpangan yang
menyebabkan konsumen tidak dapat memenuhi haknya sehingga kesimpulan yang dapat diambil ialah PT Grab Indonesia telah melanggar hak-hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peran Bank Indonesia dalam
membentuk aturan SEBI No.18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran belum memenuhi aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh. Penulis menyarankan agar PT Grab Indonesia memperbaru fasilitas GrabPay dengan menyediakan fasilitas redeem serta
memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan serta Bank Indonesia juga perlu memperbarui ketentuan dompet elektronik agar dapat memenuhi aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)