Penelitian ini membahas tentang kewenangan KPK dan Pengadilan Khusus TIPIKOR untuk melakukan penuntutan dan mengadili pelaku tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data penelitian berupa data utama yaitu data Sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara menelusuri, mempelajari, menganalisa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang terkait dengan penelitian, internet, menganalisis Putusan Mahkamah Agung NO.1195 K/Pid.Sus/2014, menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Kamus Hukum. Untuk menguatkan data sekunder, penelitian ini dipertajam dengan data primer. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan salah satu Jaksa Penyidik KPK dan Hakim TIPIKOR. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan KPK memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi, pernyataan ini dikuatkan pada Pasal 74, Jo Pasal 75 Undang-Undang No.8 Tahun 2010, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014, Jo Pasal 51 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Selain itu lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Khusus Tipikor, pernyataan ini dikuatkan pada Pasal 5, Jo Pasal 6, dan Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009. |