Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Sengketa Tanah Karena diagunkan oleh Penjual tanpa sepengetahuan Pembeli
Bibliografi
Author:
PURNAMASARI, HERPASTIRA
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Hak Tanggungan
;
Sengketa Tanah
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Herpastira Purnamasari’s Undergraduate Theses.pdf
(4.85MB;
13 download
)
Abstract
Sejak zaman dahulu sampai sekarang manusia hidup diatas tanah dan memerlukan tanah untuk tempat tinggal. Tanah merupakan sumber daya alam yang bersifat tetap serta digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia misalnya seperti perkebunan, pertanian dan pembuatan rumah yang dijadikan untuk tempat tinggal. Dalam praktek transaksi atas tanah biasanya sering terjadi adanya permasalahan pada tanahnya atau bahkan pada para pihaknya. Berkaitan dengan hal tersebut penulis melakukan penelitian pada suatu kasus dari Putusan Pengadilan Tinggi Penyelesaian Sengketa Tanah yang diagunkan oleh Penjual tanpa sepengetahuan Pembeli yaitu Balut Marbun sebagai pihak yang mengajukan gugatan melawan Bank BRI. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak yang berhubungan dengan kasus dan menganalisis data dari Aturan-Aturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara Balut Marbun dan Bank BRI terhadap sengketa tanah tersebut sudah selesai melalui upaya hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 294/PDT/2016/PT.Bdg. Jo. Nomor 144/Pdt.Plw/2015/PN Bks Pengadilan memutuskan bahwa pembuatan sertifikat tanah mengandung unsur perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan cacat hukum yang berarti bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Balut Marbun sehingga BRI selaku tergugat harus menerima keputusan dari Pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)