Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:42 WIB
Detail
ArtikelSemua Jasa Perbankan Tidak terutang PPn, Kecuali...  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 7 (2011), page 34-41.
Topik: Perbankan; PPN; UU PPN; Objek PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeiring dengan diundangkannya amandemen ketiga UU PPN, ketentuan yang mengatur mengenai negative list Objek PPN juga turut mengalami perubahan. Salah satunya ialah jasa perbankan, yang kini tidak lagi disebut dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Lantas, apakah ini berarti bahwa jasa perbankan kini menjadi Objek PPN?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)