Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Semua Jasa Perbankan Tidak terutang PPn, Kecuali...
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 7 (2011)
,
page 34-41.
Topik:
Perbankan
;
PPN
;
UU PPN
;
Objek PPN
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seiring dengan diundangkannya amandemen ketiga UU PPN, ketentuan yang mengatur mengenai negative list Objek PPN juga turut mengalami perubahan. Salah satunya ialah jasa perbankan, yang kini tidak lagi disebut dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Lantas, apakah ini berarti bahwa jasa perbankan kini menjadi Objek PPN?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)